Berita Daerah

Tim pembina SAMSAT Serpong Gelar Operasi Gabungan, Kendaraan Dapat Lakukan Pelunasan Di Tempat

Dalam upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak kendaraan bermotor khususnya bagi warga Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Tim pembina SAMSAT Serpong dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Serpong laksanakan Operasi Gabungan pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Jalan TM. Pahlawan Seribu Kecamatan Cilenggang Kota Tangerang Selatan, Banten tepatnya di depan Sinarmas World Academy.

Kegiatan ini diikuti oleh Satya Wardhani selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serpong, Irwansyah selaku penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Indah Hayati selaku petugas Jasa Raharja Samsat Serpong, Alphard. S. Hafiz selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua serta rekan- rekan dari UPT PPD Serpong dan personel Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Satya menjelaskan pada kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan kepatuhan pelunasan PKB, SWDKLLJ & Pengesahan STNK. Sebanyak 55 pengendara terjaring belum melakukan kewajibannya melunasi PKB serta SWDKLLJ. “Kepada pengendara yang terjaring, kami berikan himbauan untuk segera melaksanakan kewajibannya melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK di kantor SAMSAT terdekat. Kami juga mengoperasikan 1 unit mobil SAMSAT keliling agar memudahkan pengendara yang ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK di lokasi Operasi Gabungan dan sebanyak 11 kendaraan membayar di Mobil Samsat Keliling“

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *